Kamis, 01 November 2018

Profil

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah adalah unsur Lembaga Teknis Daerah yang melaksanakan salah satu tugas spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah Daerah. Adapun susunan organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah terdiri  dari :
1.       Sekretariat, terdiri dari :
a.        Sub Bagian Perencanaan.
b.        Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c.         Sub Bagian Keuangan
2.       Bidang Penagihan dan Pengawasan, terdiri dari :
a.      Sub Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan.
b.      Sub Bidang Penagihan dan Penindakan.
c.      Sub Bidang Penyuluhan dan Keberatan.
3.       Bidang Perencanaan, Pendataan dan Penetapan, terdiri dari :
a.      Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan.
b.      Sub Bidang Pendataan.
c.      Sub Bidang Pelayanan dan Penetapan.
4.       Bidang Anggaran, terdiri dari :
a.        Sub Bidang Perencanaan Anggaran Penerimaan.
b.        Sub Bidang Perencanaan Anggaran Pengeluaran.
c.        Sub Bidang Pengendalian Anggaran SKPD.
5.       Bidang Perbendaharaan, terdiri dari :
a.      Sub Bidang Penatausahaan Perbedaharaan.
b.      Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah dan Gaji Pegawai.
c.      Sub Bidang Pengelolaan Belanja Daerah dan Pembiayaan.
6.       Bidang Akuntansi dan Pelaporan, terdiri dari :
a.        Sub Bidang Pembinaan Akuntansi.
b.        Sub Bidang Pembinaan Evaluasi APBD.
c.         Sub Bidang Penyusunan Laporan Keuangan.
7.       Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdiri dari :
a.      Sub Bidang Perencanaan Barang Milik Daerah.
b.      Sub Bidang Penatausahaan dan Peaporan Barang Milik Daerah.
c.      Sub Bidang Pemanfaatan Pemindahtanganan dan Pengamanan Barang Milik Daerah.







1 komentar: